Senin, 20 Maret 2017

Hak Atas Pulau Pasir Masih Masalah, Nelayan Kupang Sempat Ditangkap

Jakarta – TERA
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum menjamin MoU (memorandum of understanding) dengan Australia terkait dengan hak atas Pulau Pasir (Ashmore Reef) dan kegiatan traditional fishing nelayan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada MoU, pemerintah Australia mengakui kegiatan traditional fishing nelayan Kupang, tapi tidak gebyah uyah. Artinya, MoU tersebut menerapkan ketentuan partial yakni massa air dan dasar laut atau punggung samudera. “Pulau Pasir (terluar, perbatasan) dengan Australia masih ada masalah (yakni) overlap, saling tumpang tindih.” Hal ini dikatakan Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP Fuad Himawan kepada Tera baru-baru ini.
Dijelaskan, konsekuensi dari overlap pulau terluar dan batas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Australia, yakni pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan ikan. Hal lainnya, kedua negara masing-masing berprinsip pada penegakan kedaulatan dan hukum di laut. “MoU sudah menjelaskan bahwa (massa) air punya Indonesia. Tetapi tanah (dasar laut) punya Australia. Ada ketentuan hukum laut internasional yang mengatur sistem partial seperti itu.”
Pengelolaan wilayah perairan di pulau Pasir (ashmore reef) secara partial berakibat langsung pada kegiatan traditional fishing nelayan Rote, Kupang (NTT). Banyak nelayan yang ditangkapi oleh aparat Australia karena menangkapi ikan teripang. Sistem kehidupannya, teripang menempel pada dasar laut. Sehingga ikan teripang di-claim Australia. “Nelayan dari Kupang, Rote nggak mengerti ada MoU ataupun perjanjian terkait Ashmore Reef tersebut. Ketika aparat menemukan ikan-ikan teripang di perahu, nelayan ditangkap. Atas penangkapan ini, PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) menangani pemulangan nelayan sampai Kupang. Untungnya, kondisi mereka tidak separah nelayan yang ditangkap aparat Malaysia, sebagaimana juga penanganan nelayan-nelayan yang ditangkap di luar negeri.”
Sementara itu, pemerhati masalah Laut Timor Ferdi Tanoni pernah menegaskan bahwa Australia tidak berhak atas Pulau Pasir (ashmore reef). Negeri Kanguru itu tidak mampu membuktikan satu dokumen resmi atas kepemilikan pulau tersebut sesuai ketentuan hukum internasional. Fakta hukum justru menunjukkan bahwa pulau yang kaya mineral yang terletak di Selatan Pulau Rote, NTT itu sesungguhnya adalah milik nelayan tradisional Indonesia. “Tapi masalah claim dan pembangunan pulau kecil terluar, kawasan perbatasan bukan ranah kami. Tapi kalau ada penangkapan nelayan, karena kapalnya masuk ke wilayah negara lain, Direktorat kami yang bertugas memulangkan (nelayannya). Sehingga kami sering koordinasi juga dengan aparat Malaysia.
Pulau Pasir yang hanya dicapai dalam tempo empat jam dari Pulau Rote dengan perahu motor itu merupakan tempat peristirahatan para nelayan tradisional Indonesia yang mengalami keletihan setelah mencari ikan dan biota laut lainnya di sekitar "ashmore reef". Gugusan Pulau Pasir itu lebih tepat merupakan halaman rumah para nelayan tradisional Indonesia yang didiami secara turun-temurun sejak 400 tahun silam, jauh sebelum Australia memproklamirkan kemerdekaannya sebagai sebuah negara berdaulat. “Australia mengaku tidak akan melakukan kegiatan nelayan, asal jangan (tangkap) teripang. Nelayan Kupang tersebut ditangkap, disidang Ad Hoc di (negara bagian) Darwin. Mereka dipulangkan tanggal 17 dan 18 Desember 2016 dengan kondisi ‘wangi’. Karena Australia juga mengacu pada perjanjian dengan Indonesia, sehingga tidak semena-mena anggap nelayan kita seperti kriminal.”
Di sisi lain, Fuad Himawan juga mengaku menolak permintaan konfirmasi mengenai kasus xABK (anak buah kapal) asal Tegal Jawa Tengah, Alm. Supriyanto. Almarhum tewas karena dianiaya oleh kapten kapal dan engineering berkebangsaan Taiwan. Kasus tersebut sudah sempat ditangani pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans). Bahkan claim asuransi sudah cair. Tetapi kasus tersebut mencuat kembali, karena ada indikasi kesalahan penanganan, bahkan kekerasan negara. “Kami khusus (berurusan) masalah penenggelaman kapal, atau ABK Vietnam yang terlibat IUU (illegal, unregulated, unreported) fishing. Kami advokasi sebatas pemulangan nelayan yang kapalnya ditangkap. Tapi kalau kasus Supriyanto di Taiwan bukan ranah kami. Kementerian Luar Negeri juga sudah tahu tupoksi (tugas, pokok, fungsi) Ditjen PSDKP. Mereka tidak mencampur aduk ranah kami dengan lembaga atau kementerian lain.” (S)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar