Jakarta - TERA
Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI)
menilai banyak hal yang tidak jelas dari Peraturan Menteri (Permen) Kelautan
dan Perikanan (KP) Nomor 71/2016 mengenai Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan
Alat Penangkapan Ikan. Ketidak-jelasan tersebut antara lain masalah penggunaan
rumpon pada alat tangkap purse seine
dan pole and line. Pemahaman hukum terhadap Permen 71/2016
sangat kabur, karena konsep dasarnya juga kabur. “Mengenai penggunaan rumpon
menjadi kabur karena tidak disebutkan, tapi ada garis miring. Pengertian kami
yang mengerti hukum, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) melarang dan
tidak melarang (rumpon)?, nggak jelas dan nggak lengkap. Materi yang kabur
tersebut ada pada Lampiran.”
Menurut Agus Budiman, Sekjen AP2HI mengatakan, Pole and Line adalah
cara pemancingan dengan menggunakan pancing yang dikhususkan untuk menangkap
ikan cakalang yang banyak digunakan di perairan Indonesia. Pole and line umum
digunakan untuk menangkap ikan cakalang (Katsuwonus
pelamis) sehingga dengan kata perikanan pole and line sering pengertian
kita ke arah perikanan cakalang, sungguhpun dengan cara pole and line juga
dilakukan penangkapan albacore, mackerel dan lain sebagainya. “Sebetulnya, (kebijakan
KKP) jangan menyalahkan alat tangkap. Prinsipnya, management sudah benar,
kelestarian (sumber daya ikan) terjaga.”
Agus mengambil contoh, yakni kegiatan penangkapan ikan di Northern
territory of Australia. Alat tangkap para nelayan juga menggunakan trawl atau
cantrang dan sejenisnya. Tapi produk perikanan dari Northern Territory tersebut
bisa mendapat sertifikat MSC (marine
stewardship council). “KKP tetap bersikeras melarang cantrang, tapi negara
Australia bisa. Karena nelayannya diajari untuk patuh, ikuti system pencatatan,
menerapkan log-book yang bagus. Semuanya itu bisa menjaga sumber daya ikannya
lestari. Tapi KKP, karena tidak mampu membekali nelayan dengan knowledge management,
akhirnya regulasi diterapkan gebyah uyah (pukul rata).”
Alat tangkap yang umum digunakan oleh para nelayan di kawasan Timur
Indonesia salah satunya adalah Pole and line. Studi yang dilakukan Bustaman S
dan Hurasan (1997) menunjukkan bahwa ada tujuh jenis alat tangkap yang
digunakan untuk menangkap ikan tuna/cakalang. Diantara ketujuh jenis alat
tangkap tersebut, Pole and line, Long line dan Trawl line merupakan tiga jenis
alat tangkap yang paling produktif untuk menangkap ikan tersebut. Untuk
Cakalang, alat yang berperan besar dalam penangkapan adalah Pole and line, tonda
dan pancing ulur.
Di antara sekian banyak alat tangkap ikan untuk tujuan komersial yang
paling sederhana dan murah harganya adalah pole and line ini. Peralatan yang
hanya terdiri dari tiga komponen pokok yang ukurannya juga tidak terlalu besar
dan khusus ini adalah joran, tali dan pancing saja. Joran bisa dibuat dari
bambu yang ruasnya tidak terlalu panjang, tebal dan lurus, panjangnya sekitar
4-6 meter. Memang ada jenis bambu yang untuk joran pole and line ini sangat
baik, karena mempunyai daya lentur yang tinggi.
Permen KP 71/2016 tersebut menambah panjang deretan regulasi yang cenderung
‘tidak ramah investasi’. Dalam catatan, investasi asing seperti PT Java Seafood
membuat kronologis penerbitan peraturan terkait industry pengolahan hasil
perikanan terutama surimi. Kronologis tersebut diajukan kepada Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) beberapa hari yang lalu. Hal yang utama dari pengajuan
kronologis yakni dampak larangan penggunaan alat tangkap cantrang. Sehingga
beberapa industry termasuk Java Seafood sempat stuck karena
kekurangan bahan baku. Nelayan cantrang tidak bisa melaut, dan pasokan bahan
baku ikan hampir nol. “Kami juga sudah sampaikan (kekaburan materi Permen
71/2016) kepada KKP. Masalahnya serupa tapi tak sama dengan (penerapan) PP (peraturan
pemerintah) 75/2015 mengenai Pungutan Hasil Perikanan (PHP). Tarif pole
and line lebih mahal ketimbang purse seine. Catatan pemerintah, harus
direvisi. Saya semakin tidak mengerti dengan regulasi KKP. Selain tidak ada
sosialisasi, ujuk-ujuk (regulasi) keluar.”
AP2HI
juga menilai penerapan system jalur pada penangkapan ikan bisa dengan cara
praktis. Sistem zonasi atau zoning bisa diterapkan untuk
pengaturan alat tangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara
Republik Indonesia. “Pengaturan misalkan dengan jalur satu untuk purse seine,
jalur dua untuk pole and line pada zona tertentu.” (S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar