Senin, 20 Maret 2017

Beberapa Regulasi KKP Tidak Jelas

Jakarta - TERA
Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia  (AP2HI) menilai banyak hal yang tidak jelas dari Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 71/2016 mengenai Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan. Ketidak-jelasan tersebut antara lain masalah penggunaan rumpon pada alat tangkap purse seine dan pole and line. Pemahaman hukum terhadap Permen 71/2016 sangat kabur, karena konsep dasarnya juga kabur. “Mengenai penggunaan rumpon menjadi kabur karena tidak disebutkan, tapi ada garis miring. Pengertian kami yang mengerti hukum, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) melarang dan tidak melarang (rumpon)?, nggak jelas dan nggak lengkap. Materi yang kabur tersebut ada pada Lampiran.”

Menurut Agus Budiman, Sekjen AP2HI mengatakan, Pole and Line adalah cara pemancingan dengan menggunakan pancing yang dikhususkan untuk menangkap ikan cakalang yang banyak digunakan di perairan Indonesia. Pole and line umum digunakan untuk menangkap ikan cakalang (Katsuwonus pelamis) sehingga dengan kata perikanan pole and line sering pengertian kita ke arah perikanan cakalang, sungguhpun dengan cara pole and line juga dilakukan penangkapan albacore, mackerel dan lain sebagainya. “Sebetulnya, (kebijakan KKP) jangan menyalahkan alat tangkap. Prinsipnya, management sudah benar, kelestarian (sumber daya ikan) terjaga.”
Agus mengambil contoh, yakni kegiatan penangkapan ikan di Northern territory of Australia. Alat tangkap para nelayan juga menggunakan trawl atau cantrang dan sejenisnya. Tapi produk perikanan dari Northern Territory tersebut bisa mendapat sertifikat MSC (marine stewardship council). “KKP tetap bersikeras melarang cantrang, tapi negara Australia bisa. Karena nelayannya diajari untuk patuh, ikuti system pencatatan, menerapkan log-book yang bagus. Semuanya itu bisa menjaga sumber daya ikannya lestari. Tapi KKP, karena tidak mampu membekali nelayan dengan knowledge management, akhirnya regulasi diterapkan gebyah uyah (pukul rata).”
Alat tangkap yang umum digunakan oleh para nelayan di kawasan Timur Indonesia salah satunya adalah Pole and line. Studi yang dilakukan Bustaman S dan Hurasan (1997) menunjukkan bahwa ada tujuh jenis alat tangkap yang digunakan untuk menangkap ikan tuna/cakalang. Diantara ketujuh jenis alat tangkap tersebut, Pole and line, Long line dan Trawl line merupakan tiga jenis alat tangkap yang paling produktif untuk menangkap ikan tersebut. Untuk Cakalang, alat yang berperan besar dalam penangkapan adalah Pole and line, tonda dan pancing ulur.

Di antara sekian banyak alat tangkap ikan untuk tujuan komersial yang paling sederhana dan murah harganya adalah pole and line ini. Peralatan yang hanya terdiri dari tiga komponen pokok yang ukurannya juga tidak terlalu besar dan khusus ini adalah joran, tali dan pancing saja. Joran bisa dibuat dari bambu yang ruasnya tidak terlalu panjang, tebal dan lurus, panjangnya sekitar 4-6 meter. Memang ada jenis bambu yang untuk joran pole and line ini sangat baik, karena mempunyai daya lentur yang tinggi.
Permen KP 71/2016 tersebut menambah panjang deretan regulasi yang cenderung ‘tidak ramah investasi’. Dalam catatan, investasi asing seperti PT Java Seafood membuat kronologis penerbitan peraturan terkait industry pengolahan hasil perikanan terutama surimi. Kronologis tersebut diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) beberapa hari yang lalu. Hal yang utama dari pengajuan kronologis yakni dampak larangan penggunaan alat tangkap cantrang. Sehingga beberapa industry termasuk Java Seafood sempat stuck karena kekurangan bahan baku. Nelayan cantrang tidak bisa melaut, dan pasokan bahan baku ikan hampir nol. “Kami juga sudah sampaikan (kekaburan materi Permen 71/2016) kepada KKP. Masalahnya serupa tapi tak sama dengan (penerapan) PP (peraturan pemerintah) 75/2015 mengenai Pungutan Hasil Perikanan (PHP). Tarif pole and line lebih mahal ketimbang purse seine. Catatan pemerintah, harus direvisi. Saya semakin tidak mengerti dengan regulasi KKP. Selain tidak ada sosialisasi, ujuk-ujuk (regulasi) keluar.”
AP2HI juga menilai penerapan system jalur pada penangkapan ikan bisa dengan cara praktis. Sistem zonasi atau zoning bisa diterapkan untuk pengaturan alat tangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia. “Pengaturan misalkan dengan jalur satu untuk purse seine, jalur dua untuk pole and line pada zona tertentu.” (S) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar