Jakarta
– TERA
Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) belum menjamin MoU (memorandum of understanding)
dengan Australia terkait dengan hak atas Pulau Pasir (Ashmore Reef) dan
kegiatan traditional fishing nelayan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada MoU, pemerintah Australia mengakui kegiatan traditional fishing
nelayan Kupang, tapi tidak gebyah uyah. Artinya, MoU tersebut menerapkan
ketentuan partial yakni massa air dan dasar laut atau punggung samudera.
“Pulau Pasir (terluar, perbatasan) dengan Australia masih ada masalah (yakni) overlap,
saling tumpang tindih.” Hal ini dikatakan Direktur Penanganan Pelanggaran
Ditjen PSDKP KKP Fuad Himawan kepada Tera baru-baru ini.
Dijelaskan,
konsekuensi dari overlap pulau terluar dan batas Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dengan Australia, yakni pengelolaan sumber daya alam
(SDA) dan ikan. Hal lainnya, kedua negara masing-masing berprinsip pada
penegakan kedaulatan dan hukum di laut. “MoU sudah menjelaskan bahwa (massa)
air punya Indonesia. Tetapi tanah (dasar laut) punya Australia. Ada ketentuan
hukum laut internasional yang mengatur sistem partial seperti itu.”
Pengelolaan
wilayah perairan di pulau Pasir (ashmore reef) secara partial berakibat
langsung pada kegiatan traditional fishing nelayan Rote, Kupang (NTT).
Banyak nelayan yang ditangkapi oleh aparat Australia karena menangkapi ikan
teripang. Sistem kehidupannya, teripang menempel pada dasar laut. Sehingga ikan
teripang di-claim Australia. “Nelayan dari Kupang, Rote nggak mengerti
ada MoU ataupun perjanjian terkait Ashmore
Reef tersebut. Ketika aparat menemukan ikan-ikan teripang di perahu,
nelayan ditangkap. Atas penangkapan ini, PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan Perikanan) menangani pemulangan nelayan sampai Kupang. Untungnya, kondisi
mereka tidak separah nelayan yang ditangkap aparat Malaysia, sebagaimana juga
penanganan nelayan-nelayan yang ditangkap di luar negeri.”
Sementara
itu, pemerhati masalah Laut Timor Ferdi Tanoni pernah menegaskan bahwa
Australia tidak berhak atas Pulau Pasir (ashmore reef). Negeri Kanguru itu
tidak mampu membuktikan satu dokumen resmi atas kepemilikan pulau tersebut
sesuai ketentuan hukum internasional. Fakta hukum justru menunjukkan bahwa pulau yang kaya mineral yang
terletak di Selatan Pulau Rote, NTT itu sesungguhnya adalah milik nelayan
tradisional Indonesia.
“Tapi masalah claim dan
pembangunan pulau kecil terluar, kawasan perbatasan bukan ranah kami. Tapi
kalau ada penangkapan nelayan, karena kapalnya masuk ke wilayah negara lain,
Direktorat kami yang bertugas memulangkan (nelayannya). Sehingga kami sering
koordinasi juga dengan aparat Malaysia.
Pulau
Pasir yang hanya dicapai dalam tempo empat jam dari Pulau Rote dengan perahu
motor itu merupakan tempat peristirahatan para nelayan tradisional Indonesia
yang mengalami keletihan setelah mencari ikan dan biota laut lainnya di sekitar
"ashmore reef". Gugusan
Pulau Pasir itu lebih tepat merupakan halaman rumah para nelayan tradisional
Indonesia yang didiami secara turun-temurun sejak 400
tahun silam, jauh sebelum Australia memproklamirkan kemerdekaannya sebagai
sebuah negara berdaulat. “Australia mengaku tidak akan melakukan kegiatan
nelayan, asal jangan (tangkap) teripang. Nelayan Kupang tersebut ditangkap,
disidang Ad Hoc di (negara bagian)
Darwin. Mereka dipulangkan tanggal 17 dan 18 Desember 2016 dengan kondisi
‘wangi’. Karena Australia juga mengacu pada perjanjian dengan Indonesia,
sehingga tidak semena-mena anggap nelayan kita seperti kriminal.”
Di sisi lain, Fuad Himawan juga mengaku menolak
permintaan konfirmasi mengenai kasus xABK (anak buah kapal) asal Tegal Jawa
Tengah, Alm. Supriyanto. Almarhum tewas karena dianiaya oleh kapten kapal dan engineering
berkebangsaan Taiwan. Kasus tersebut sudah sempat ditangani pemerintah
Indonesia, terutama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans). Bahkan claim asuransi
sudah cair. Tetapi kasus tersebut mencuat kembali, karena ada indikasi
kesalahan penanganan, bahkan kekerasan negara. “Kami khusus (berurusan) masalah
penenggelaman kapal, atau ABK Vietnam yang terlibat IUU (illegal,
unregulated, unreported) fishing. Kami advokasi sebatas pemulangan
nelayan yang kapalnya ditangkap. Tapi kalau kasus Supriyanto di Taiwan bukan
ranah kami. Kementerian Luar Negeri juga sudah tahu tupoksi (tugas, pokok,
fungsi) Ditjen PSDKP. Mereka tidak mencampur aduk ranah kami dengan lembaga
atau kementerian lain.” (S)