Senin, 20 Maret 2017

Hak Atas Pulau Pasir Masih Masalah, Nelayan Kupang Sempat Ditangkap

Jakarta – TERA
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum menjamin MoU (memorandum of understanding) dengan Australia terkait dengan hak atas Pulau Pasir (Ashmore Reef) dan kegiatan traditional fishing nelayan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada MoU, pemerintah Australia mengakui kegiatan traditional fishing nelayan Kupang, tapi tidak gebyah uyah. Artinya, MoU tersebut menerapkan ketentuan partial yakni massa air dan dasar laut atau punggung samudera. “Pulau Pasir (terluar, perbatasan) dengan Australia masih ada masalah (yakni) overlap, saling tumpang tindih.” Hal ini dikatakan Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP Fuad Himawan kepada Tera baru-baru ini.
Dijelaskan, konsekuensi dari overlap pulau terluar dan batas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Australia, yakni pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan ikan. Hal lainnya, kedua negara masing-masing berprinsip pada penegakan kedaulatan dan hukum di laut. “MoU sudah menjelaskan bahwa (massa) air punya Indonesia. Tetapi tanah (dasar laut) punya Australia. Ada ketentuan hukum laut internasional yang mengatur sistem partial seperti itu.”
Pengelolaan wilayah perairan di pulau Pasir (ashmore reef) secara partial berakibat langsung pada kegiatan traditional fishing nelayan Rote, Kupang (NTT). Banyak nelayan yang ditangkapi oleh aparat Australia karena menangkapi ikan teripang. Sistem kehidupannya, teripang menempel pada dasar laut. Sehingga ikan teripang di-claim Australia. “Nelayan dari Kupang, Rote nggak mengerti ada MoU ataupun perjanjian terkait Ashmore Reef tersebut. Ketika aparat menemukan ikan-ikan teripang di perahu, nelayan ditangkap. Atas penangkapan ini, PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) menangani pemulangan nelayan sampai Kupang. Untungnya, kondisi mereka tidak separah nelayan yang ditangkap aparat Malaysia, sebagaimana juga penanganan nelayan-nelayan yang ditangkap di luar negeri.”
Sementara itu, pemerhati masalah Laut Timor Ferdi Tanoni pernah menegaskan bahwa Australia tidak berhak atas Pulau Pasir (ashmore reef). Negeri Kanguru itu tidak mampu membuktikan satu dokumen resmi atas kepemilikan pulau tersebut sesuai ketentuan hukum internasional. Fakta hukum justru menunjukkan bahwa pulau yang kaya mineral yang terletak di Selatan Pulau Rote, NTT itu sesungguhnya adalah milik nelayan tradisional Indonesia. “Tapi masalah claim dan pembangunan pulau kecil terluar, kawasan perbatasan bukan ranah kami. Tapi kalau ada penangkapan nelayan, karena kapalnya masuk ke wilayah negara lain, Direktorat kami yang bertugas memulangkan (nelayannya). Sehingga kami sering koordinasi juga dengan aparat Malaysia.
Pulau Pasir yang hanya dicapai dalam tempo empat jam dari Pulau Rote dengan perahu motor itu merupakan tempat peristirahatan para nelayan tradisional Indonesia yang mengalami keletihan setelah mencari ikan dan biota laut lainnya di sekitar "ashmore reef". Gugusan Pulau Pasir itu lebih tepat merupakan halaman rumah para nelayan tradisional Indonesia yang didiami secara turun-temurun sejak 400 tahun silam, jauh sebelum Australia memproklamirkan kemerdekaannya sebagai sebuah negara berdaulat. “Australia mengaku tidak akan melakukan kegiatan nelayan, asal jangan (tangkap) teripang. Nelayan Kupang tersebut ditangkap, disidang Ad Hoc di (negara bagian) Darwin. Mereka dipulangkan tanggal 17 dan 18 Desember 2016 dengan kondisi ‘wangi’. Karena Australia juga mengacu pada perjanjian dengan Indonesia, sehingga tidak semena-mena anggap nelayan kita seperti kriminal.”
Di sisi lain, Fuad Himawan juga mengaku menolak permintaan konfirmasi mengenai kasus xABK (anak buah kapal) asal Tegal Jawa Tengah, Alm. Supriyanto. Almarhum tewas karena dianiaya oleh kapten kapal dan engineering berkebangsaan Taiwan. Kasus tersebut sudah sempat ditangani pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans). Bahkan claim asuransi sudah cair. Tetapi kasus tersebut mencuat kembali, karena ada indikasi kesalahan penanganan, bahkan kekerasan negara. “Kami khusus (berurusan) masalah penenggelaman kapal, atau ABK Vietnam yang terlibat IUU (illegal, unregulated, unreported) fishing. Kami advokasi sebatas pemulangan nelayan yang kapalnya ditangkap. Tapi kalau kasus Supriyanto di Taiwan bukan ranah kami. Kementerian Luar Negeri juga sudah tahu tupoksi (tugas, pokok, fungsi) Ditjen PSDKP. Mereka tidak mencampur aduk ranah kami dengan lembaga atau kementerian lain.” (S)

Beberapa Regulasi KKP Tidak Jelas

Jakarta - TERA
Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia  (AP2HI) menilai banyak hal yang tidak jelas dari Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 71/2016 mengenai Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan. Ketidak-jelasan tersebut antara lain masalah penggunaan rumpon pada alat tangkap purse seine dan pole and line. Pemahaman hukum terhadap Permen 71/2016 sangat kabur, karena konsep dasarnya juga kabur. “Mengenai penggunaan rumpon menjadi kabur karena tidak disebutkan, tapi ada garis miring. Pengertian kami yang mengerti hukum, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) melarang dan tidak melarang (rumpon)?, nggak jelas dan nggak lengkap. Materi yang kabur tersebut ada pada Lampiran.”

Menurut Agus Budiman, Sekjen AP2HI mengatakan, Pole and Line adalah cara pemancingan dengan menggunakan pancing yang dikhususkan untuk menangkap ikan cakalang yang banyak digunakan di perairan Indonesia. Pole and line umum digunakan untuk menangkap ikan cakalang (Katsuwonus pelamis) sehingga dengan kata perikanan pole and line sering pengertian kita ke arah perikanan cakalang, sungguhpun dengan cara pole and line juga dilakukan penangkapan albacore, mackerel dan lain sebagainya. “Sebetulnya, (kebijakan KKP) jangan menyalahkan alat tangkap. Prinsipnya, management sudah benar, kelestarian (sumber daya ikan) terjaga.”
Agus mengambil contoh, yakni kegiatan penangkapan ikan di Northern territory of Australia. Alat tangkap para nelayan juga menggunakan trawl atau cantrang dan sejenisnya. Tapi produk perikanan dari Northern Territory tersebut bisa mendapat sertifikat MSC (marine stewardship council). “KKP tetap bersikeras melarang cantrang, tapi negara Australia bisa. Karena nelayannya diajari untuk patuh, ikuti system pencatatan, menerapkan log-book yang bagus. Semuanya itu bisa menjaga sumber daya ikannya lestari. Tapi KKP, karena tidak mampu membekali nelayan dengan knowledge management, akhirnya regulasi diterapkan gebyah uyah (pukul rata).”
Alat tangkap yang umum digunakan oleh para nelayan di kawasan Timur Indonesia salah satunya adalah Pole and line. Studi yang dilakukan Bustaman S dan Hurasan (1997) menunjukkan bahwa ada tujuh jenis alat tangkap yang digunakan untuk menangkap ikan tuna/cakalang. Diantara ketujuh jenis alat tangkap tersebut, Pole and line, Long line dan Trawl line merupakan tiga jenis alat tangkap yang paling produktif untuk menangkap ikan tersebut. Untuk Cakalang, alat yang berperan besar dalam penangkapan adalah Pole and line, tonda dan pancing ulur.

Di antara sekian banyak alat tangkap ikan untuk tujuan komersial yang paling sederhana dan murah harganya adalah pole and line ini. Peralatan yang hanya terdiri dari tiga komponen pokok yang ukurannya juga tidak terlalu besar dan khusus ini adalah joran, tali dan pancing saja. Joran bisa dibuat dari bambu yang ruasnya tidak terlalu panjang, tebal dan lurus, panjangnya sekitar 4-6 meter. Memang ada jenis bambu yang untuk joran pole and line ini sangat baik, karena mempunyai daya lentur yang tinggi.
Permen KP 71/2016 tersebut menambah panjang deretan regulasi yang cenderung ‘tidak ramah investasi’. Dalam catatan, investasi asing seperti PT Java Seafood membuat kronologis penerbitan peraturan terkait industry pengolahan hasil perikanan terutama surimi. Kronologis tersebut diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) beberapa hari yang lalu. Hal yang utama dari pengajuan kronologis yakni dampak larangan penggunaan alat tangkap cantrang. Sehingga beberapa industry termasuk Java Seafood sempat stuck karena kekurangan bahan baku. Nelayan cantrang tidak bisa melaut, dan pasokan bahan baku ikan hampir nol. “Kami juga sudah sampaikan (kekaburan materi Permen 71/2016) kepada KKP. Masalahnya serupa tapi tak sama dengan (penerapan) PP (peraturan pemerintah) 75/2015 mengenai Pungutan Hasil Perikanan (PHP). Tarif pole and line lebih mahal ketimbang purse seine. Catatan pemerintah, harus direvisi. Saya semakin tidak mengerti dengan regulasi KKP. Selain tidak ada sosialisasi, ujuk-ujuk (regulasi) keluar.”
AP2HI juga menilai penerapan system jalur pada penangkapan ikan bisa dengan cara praktis. Sistem zonasi atau zoning bisa diterapkan untuk pengaturan alat tangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia. “Pengaturan misalkan dengan jalur satu untuk purse seine, jalur dua untuk pole and line pada zona tertentu.” (S) 

Amenitas Untuk Wisata Bahari, Kapal Pesiar Babel Ditingkatkan

Bangka Belitung - TERA


Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) melihat adanya mata rantai yang melibatkan berbagai komponen untuk meningkatkan kegiatan wisata, dan menarik wisatawan nusantara (wisnus) dan mancanegara (wisman). Komponen dalam mata rantai tersebut yakni atraksi, amenitas, aksesibilitas, pemandu wisata dan lain sebagainya. Untuk komponen amenitas, pengelola wisata bahari sudah meningkatkan fasilitas untuk wisatawan kapal pesiar atau cruise. “Untuk tahun ini, ada dua kapal pesiar dari Perancis. Tapi booking, dealing sudah sejak tahun lalu,” jelas Johnnie Sugiarto dari KEIN sektor Pariwisata Bangka Belitung (Babel) kepada Tera baru-baru ini.
Jumlah wisatawan tersebut akan semakin meningkat jika Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah serius dalam mengelola sektor pariwisata. Apalagi pemerintah menempatkan sektor pariwisata bahari sebagai salah satu sektor ekonomi andalan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kami terus bekerjasama dengan stakeholders untuk paket wisata kapal pesiar. Dua kapal pesiar akan mampir ke Parai resort (Sungailiat, Bangka). Dua kapal dengan waktu yang berbeda. Mereka tidak nginap di hotel Parai, tapi hanya menikmati pantai, entertainment seperti live music, karaoke. Banyak juga wisman yang tertarik dengan kuliner khas Bangka. Kapal berangkat dari Perancis, tapi penumpangnya dari luar Perancis juga ada.”
Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas, sumberdaya kelautan dengan aneka ragam ekosistem flora, fauna serta fenomena alam unik dengan keindahan pemandangan merupakan potensi yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, salah satunya menjadi kawasan wisata yang dapat menarik wisatawan untuk datang. Sumber alam yang dapat dimanfaatkan sebagai objek wisata adalah berupa taman laut, pesisir pantai, flora berupa hutan, keaneka ragaman fauna dan berbagai bentuk ekosistem khusus.

Sementara itu, Johnie pemilik Parai Resort  di Pacitan (Jawa Timur), mengatatakan, “wisatawan mancanegara juga semakin banyak. Spending mereka juga selama kunjungan juga terus meningkat. Rata-rata lama kunjungan hanya dua hari. Tetapi beberapa tahun belakangan ini, banyak turis yang sampai dua minggu liburan di Pacitan. Kebetulan kelompok usaha Parai juga buka resort di Pacitan. Occupancy rate bisa sampai 70 persen, walaupun sedang low season, ” imbuh  Johnnie. Dijelaskan, pada high season terutama Natal, Tahun baru, dan hari besar lainnya tamu harus sudah booking tiga bulan sebelumnya. Seperti kondisi sekarang, para tamu sudah booking untuk liburan panjang Idul Fitri (23 – 28 Juni 2017). Banyak wisnus dari Jakarta dan kota besar lainnya mengambil jatah cuti untuk liburan. “Sekarang (Pebruari) sudah ada reservasi. Bahkan untuk wisman, paket wisata kapal pesiar, (pengelola) sudah sounding untuk kunjungan tahun 2019.”
Hal senada juga diutarakan pasangan suami istri Eddi dan Stella dari Parai Resort. Mereka mengatakan, optimis dengan bisnis jasa entertainment wisata bahari. Eddi adalah pemain keyboard tunggal dan Stella yang juga istrinya adalah singer (penyanyi). Mereka bekerjasama dengan management Parai, keliling bermain music di berbagai resto, hotel di seluruh Indonesia. “Tapi kebetulan saya kelahiran Sungailiat. Ibaratnya kampong kami sendiri. Mungkin suasana bermain music di pantai, menghibur para wisatawan juga lebih homy,” Eddi mengatakan kepada Tera beberapa hari yang lalu.
Kunjungan Tera ke Parai, Sungailiat juga melihat langsung animo wisatawan dengan keindahan pantai, laut Parai. Perjalanan dari bandara udara Depati Amir kurang dari satu jam. Kondisi jalan juga relative lancar, praktis tidak ada macet dan kerusakan jalan. Sepanjang jalan, lambaian pohon kelapa dan rumah-rumah sederhana dengan atap rumbia masih terlihat. “Saya sebagai putra daerah Sungailiat berterima kasih kepada pak Johnnie (pemilik Parai resort). Karena beliau membangun resort di Parai, sehingga ekonomi daerah juga meningkat. Saya juga semakin optimis dengan wisata bahari Bangka. Karena Bangka juga sudah dikenal sebagai pulau sejuta pantai. Selain keunikan lain seperti kelenteng. Bahkan pak Johnnie juga akan bikin paket wisata mining tourism. Wisatawan diajak mengayak pasir timah. Mereka juga disuguhkan makanan ringan khas Bangka. Sehingga suasana (wisata) seperti pada era puluhan tahun yang lalu. Karena tambang timah adalah bagian dari sejarah Bangka.”
 Kilas balik sejarah Bangka, yakni sebagian besar migran dari Tiongkok Daratan (China mainland), fenomena pekerja kuli tambang timah. Seiring perjalanan waktu, di Pulau Bangka yang berada di bawah Kesultanan Palembang ditemukan timah, dan tenaga kerja yang dianggap berpengalaman adalah orang Tionghoa suku Kejia yang memang terkenal memiliki keahlian di bidang pertambangan.
Sultan Palembang meniru pengalaman Sultan Perak dan Sultan Johor yang mempekerjakan pekerja tambang Tionghoa untuk mengolah cadangan timah. Salah satu perintis yang diberi kepercayaan adalah Lim Tau Kian, seorang Tionghoa Muslim asal Guang Zhou (Canton-Red), seorang sahabat Sultan Johor. “Sehingga mining tourism bisa parallel dengan wisata sejarah Bangka, wisata bahari juga. Semuanya sangat potensial menarik wisatawan luar negeri.” (SL)